Aktivitas ekstraksi perak skala kecil oleh masyarakat di daerah seringkali menjadi tumpuan ekonomi lokal, namun turut menyajikan Dilema Penambangan yang rumit. Di satu sisi, kegiatan ini menciptakan lapangan kerja dan sumber pendapatan yang langsung bagi Dilema Penambangan rakyat. Di sisi lain, praktik penambangan ini terbentur pada regulasi ketat dan menimbulkan kerusakan ekosistem yang serius, terutama terkait dengan isu lingkungan.
Ketidaksesuaian antara kebutuhan hidup penambang dan kerumitan regulasi yang ada menciptakan Dilema Penambangan berkepanjangan. Banyak penambang rakyat terpaksa beroperasi secara ilegal karena proses pengurusan izin, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dianggap terlalu birokratis dan mahal. Keterbatasan modal dan pengetahuan hukum membuat mereka sulit memenuhi persyaratan regulasi pertambangan formal.
Isu lingkungan menjadi kekhawatiran terbesar dalam ekstraksi perak skala kecil. Sama seperti penambangan emas, proses pengolahan bijih perak tradisional sering menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida. Limbah beracun ini kemudian dibuang ke sungai atau lahan terbuka, mengakibatkan pencemaran air, tanah, dan rantai makanan, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Pencemaran merkuri, yang merupakan bagian dari isu lingkungan yang parah, memberikan Dilema Penambangan berat bagi pemerintah daerah. Meski dilarang, penggunaan merkuri masih marak karena dianggap paling efektif dan murah untuk memisahkan logam perak. Diperlukan intervensi pemerintah untuk menyediakan teknologi pemrosesan yang lebih bersih dan aman sebagai alternatif yang terjangkau.
Dari sudut pandang regulasi, pemerintah telah mencoba memfasilitasi penambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, implementasinya sering terhambat oleh konflik tata ruang, kepentingan perusahaan besar, atau ketidakjelasan batas wilayah. Kondisi ini memperparah Dilema Penambangan yang dihadapi oleh penambang kecil yang ingin beroperasi secara legal dalam ekstraksi perak.
Untuk memecahkan Dilema Penambangan ini, pemerintah harus menyederhanakan regulasi IPR dan WPR, serta memberikan insentif alih teknologi kepada penambang perak. Pendekatan ini harus berfokus pada pemberdayaan komunitas untuk membentuk koperasi legal, yang akan memudahkan pengawasan dan penerapan standar operasional yang ramah isu lingkungan.
Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya merkuri harus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mengatasi isu lingkungan. Penambang rakyat perlu dibekali pengetahuan teknis mengenai metode ekstraksi perak tanpa bahan berbahaya, sambil diberikan jaminan pasar yang stabil untuk hasil tambang mereka. Ini adalah kunci keberhasilan regulasi di lapangan.