Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem perpajakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk dalam transaksi logam mulia. Namun, di kota pempek, ditemukan fakta bahwa banyak warga Palembang kurang mendapatkan informasi yang akurat mengenai mekanisme pajak atas pembelian emas batangan. Berdasarkan aturan terbaru, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22, namun detail mengenai besaran persentase bagi pemegang NPWP dan non-NPWP masih sering disalahpahami oleh pembeli individu maupun pedagang emas berskala kecil di pasar-pasar tradisional.
Ketidaktahuan mengenai kebijakan ini menyebabkan banyak warga Palembang kurang menyadari bahwa harga yang mereka bayar di toko emas sudah termasuk komponen pajak atau justru belum diperhitungkan sama sekali. Hal ini seringkali memicu perdebatan di meja kasir saat pembeli merasa harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga yang tertera di papan pengumuman global. Padahal, transparansi pajak sangat penting agar masyarakat memahami kontribusi mereka terhadap negara sekaligus mendapatkan bukti potong pajak yang sah yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT tahunan mereka.
Selain masalah pembelian, prosedur pajak saat menjual kembali emas (buyback) juga menjadi poin di mana warga Palembang kurang mendapatkan literasi yang cukup. Banyak yang terkejut ketika nilai uang yang mereka terima dipotong pajak penghasilan jika nilai penjualannya melebihi batas tertentu. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat cenderung merasa dirugikan oleh pihak toko atau butik emas, padahal pihak penyedia jasa hanya menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak resmi sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pajak.
Dinas terkait dan lembaga penyedia emas resmi di Palembang seharusnya lebih gencar melakukan sosialisasi secara tatap muka maupun melalui media sosial. Penjelasan yang sederhana namun mendalam mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah sangat diperlukan untuk mengurangi resistensi masyarakat. Jika warga Palembang kurang teredukasi, maka dikhawatirkan mereka akan beralih melakukan transaksi di pasar gelap yang tidak terjamin keaslian emasnya dan tentu saja merugikan penerimaan negara. Kepatuhan pajak harus dibangun atas dasar pemahaman, bukan sekadar paksaan aturan. Ke depannya, diharapkan sistem perpajakan emas bisa dibuat lebih sederhana dan otomatis agar mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat.